Pengurus DKC


PENGURUS DKC KOTA PEKALONGAN
MASA BAKTI 2014-2019


 
 Pimpinan


R.01
 Ketua

R.02
 Wakil Ketua

R.03
 Sekretaris I

R.04
 Sekretaris II

R.05
 Bendahara





 Bidang Kajian Kepramukaan


R.06
 Ketua

R.07
 Anggota

R.08
 Ahmad Fikri (TB)
 Anggota





 Bidang Kegiatan Kepramukaan


R.09
 Muhammad Amhar Azet, S.IP. (D)
 Ketua

R.10
 Anggota

R.11
 Anggota





 Bidang Pengabdian Masyarakat


R.12
 Ketua

R.13
 Anggota

R.14
 Anggota





 Bidang Evaluasi dan Pengembangan


R.15
 Ketua

R.16
 -
 Anggota

R.17
 Anggota

Keterangan :
- CT  :  Calon Penegak
- TB  :  Penegak Bantara
- TL  :  Penegak Laksana
- TG :  Penegak Garuda
- D   :   Pandega
- DG :  Pandega Garuda


Fungsi Bidang diatur sebagai berikut :
Bidang Kajian Kepramukaan 
  1. Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega secara konsepsional.
  2. Memberikan pertimbangan dan masukan kepada Kwartir maupun wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Bidang Kegiatan Kepramukaan
  1. Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegiatan Kepramukaan dalam upaya peningkatan mutu kegiatan Kepramukaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
  2. Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kepramukaan.
Bidang Pengabdian Masyarakat
  1. Melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat untuk peningkatan citra Gerakan Pramuka.
  2. Bersama Kwartir melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain berkaitan dengan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di luar Gerakan Pramuka.
Bidang Evaluasi dan Pengembangan
  1. Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya peningkatan mutu, pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
  2. Bertanggungjawab atas kegiatan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan kegiatan pengembangan.

Semua bidang-bidang tersebut bertugas dan akan melaporkan hasil tugasnya pada Rapat Pleno DKC Kota Pekalongan yang merupakan forum tertinggi di dalam Dewan Kerja dalam pengambilan keputusan untuk merumuskan kebijakan yang akan diambil sebagai kebijakan DKC Kota Pekalongan. Sehingga setiap keputusan DKC Kota Pekalongan merupakan keputusan kolektif dan kolegial.

Gambar 1. Proses Pengelolaan Kebijakan / Keputusan di DKC Kota Pekalongan

Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan di dalam Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan. Kolegial mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggungjawab dalam prosesnya di dalam Dewan Kerja dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.

Gambar 2. Struktur Organisasi Dewan Kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar