Petunjuk Standarisasi Kegiatan dan Pengorganisasian DKR

STANDARISASI KEGIATAN DAN PENGORGANISASIAN 
DEWAN KERJA RANTING (DKR) DI KOTA PEKALONGAN TAHUN 2014 2019

DASAR
  1. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja.
  2. Ketetapan Musppanitera (Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera) Cabang Kota Pekalongan Tahun 2014 Nomor 03/MUSPPANITERA/C.34/2014 Lampiran A.1 tentang Standarisasi Kegiatan dan Pengorganisasian Dewan Kerja Ranting (DKR) di Kota Pekalongan Tahun 2014-2019.
Gambar 1. Hubungan Kerja DKC dengan DKR dan DKR dengan DKR lainnya.


A. Penyelenggaraan Kegiatan Tingkat Ranting
adalah penyelenggaraan kegiatan temu Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega tingkat Cabang yang ditargetkan dapat dilaksanakan tingkat Kwarran yang termasuk item kegiatan ini adalah :
  1. Kegiatan Musyawarah (Sidang Paripurna dan Musppanitera)
  2. Kegiatan Perkemahan Besar
  3. Kegiatan Pelatihan (Dianpinsat, PPDA, dll)
  4. Kegiatan Pelatihan Unit DKR
  5. Kegiatan Bakti
  6. Kegiatan Prestasi
  7. Kegitatan Khas / Khusus

Ketentuan Umum
  • Setiap satu periode masa bakti diharapkan dapat melaksanakan kegiatan minimal 4 macam klasifikasi kegiatan.
  • Setiap kegiatan yang dilakukan diberi nilai 50.
  • Dukungan administrasi berupa :
          - Proposal
          - Edaran
          - Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) atau sebutan lainnya.
          - Acara Kegiatan
          - Data Peserta
          - Laporan dan Dokumentasi
         Masing-masing item diberi tambahan nilai 5.
         Nilai maksimal data pendukung per kegiatan adalah 30.

B. Penghargaan Tuan Rumah Kegiatan
adalah  penghargaan tuan rumah kegiatan kepramukaan yang dilaksanakan di tiga tingkat sebagai berikut :
  1. Kegiatan tingkat Cabang, diberi nilai 60
  2. Kegiatan tingkat Binwil, diberi nilai 80
  3. Kegiatan tingkat Daerah, diberi nilai 100
Dukungan administrasi berupa :
1) Proposal
2) Edaran
3) Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) atau sebutan lainnya.
4) Acara Kegiatan
5) Data Peserta
6) Laporan dan Dokumentasi
Masing-masing item diberi tambahan nilai 5.
Nilai maksimal data pendukung per kegiatan adalah 30.

C. Kegiatan Kerjasama / Non Program
kegiatan kerjasama / non program adalah kegiatan Kwarran yang dikelola Dewan Kerja Ranting dan dilaksanakan atas dasar kerjasama dengan instansi / lembaga Non Pramuka, dengan klasifikasi tingkat kegiatan sebagai berikut :
  1. Kegiatan tingkat Ranting, diberi nilai 40
  2. Kegiatan tingkat Cabang, diberi nilai 60
  3. Kegiatan tingkat Binwil, diberi nilai 80
  4. Kegiatan tingkat Daerah, diberi nilai 100
Dukungan administrasi berupa :
1) Proposal
2) Edaran
3) Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) atau sebutan lainnya.
4) Acara Kegiatan
5) Data Peserta
6) Laporan dan Dokumentasi
Masing-masing item diberi tambahan nilai 5.
Nilai maksimal data pendukung per kegiatan adalah 30.

D. Prestasi Kepramukaan
adalah prestasi kepramukaan yang diterima oleh Kwartir Ranting untuk Golongan Penegak dan Pandega, dibuktikan dengan tanda penghargaan, piagam, atau tropi. Prestasi Gugus Depan wilayah kerjanya termasuk dalam penilaian.
  1. Tingkat Cabang, 1 penghargaan diberi nilai Juara 1 = 15 ; 2 = 12,5 ; 3 = 10 ; Harapan 5
  2. Tingkat Binwil,  1 penghargaan diberi nilai Juara 1 = 22,5 ; 2 = 20 ; 3 = 17,5 ; Harapan 15

E. Prestasi Non Kepramukaan
adalah prestasi non kepramukaan yang diterima oleh Kwartir Ranting untuk Golongan Penegak dan Pandega, dibuktikan dengan tanda penghargaan, piagam, atau tropi.
  1. Tingkat Kecamatan, 1 penghargaan diberi nilai Juara 1 = 10 ; 2 = 7,5 ; 3 = 5
  2. Tingkat Kota, 1 penghargaan diberi nilai Juara 1 = 15 ; 2 = 12,5 ; 3 = 10
  3. Tingkat Karasidenan, 1 Penghargaan diberi nilai Juara 1 = 22,5 ; 2 = 20 ; 3 = 17,5

F. Partisipasi DKR di Kegiatan Tingkat Cabang
adalah pengiriman peserta yang mewakili Kwartir Ranting untuk golongan Penegak dan Pandega dalam kegiatan tingkat Cabang. Setiap 1 kali partisipasi diberi nilai 20.

Dukungan administrasi berupa :
1) Surat Tugas
2) Laporan dan Dokumentasi
Masing-masing item diberi tambahan nilai 10.
Nilai maksimal data pendukung per kegiatan adalah 20.

G. Pengorganisasian Dewan Kerja
Cakupan dari pengorganisasian Dewan Kerja adalah ;
1. Kelengkapan administrasi meliputi :
PIMPINAN
- Buku induk
- Buku kas
- Buku agenda surat masuk dan surat keluar
- Daftar hadir dan notulen rapat
BIDANG KAJIAN KEPRAMUKAAN
- Arsip Petunjuk Penyelenggaraan dari Kwartir Nasional
- Materi Kegiatan dan Hasil SIDPARRAN / MUSPPANITERA Ranting
BIDANG KEGIATAN KEPRAMUKAAN
- Laporan Kegiatan
- Buku Monitoring Pelaksanaan Kegiatan
BIDANG PENGABDIAN MASYARAKAT
- Arsip Kegiatan
- Dokumentasi Kegiatan
- Press release / berita kegiatan
BIDANG EVALUASI DAN PENGEMBANGAN
- Arsip evaluasi dan pengembangan kegiatan
- Data Potensi T/D

2. Pengukuhan DKR, ditunjukkan dengan SK Kwarran.
3. Pengelolaan Ruang DKR, yaitu ada kelengkapan struktur dan program kerja.
4. Pengembangan unit yang dibawahi langsung oleh DKR.

Ketentuan Umum :
  • Masing-masing ite kelengkapan organisasi diberi nilai 10
  • Dikukuhkan dengan SK Kwarran dalam masa bakti berjalan dan ada bukti fisik SK diberi nilai 15
  • Masing-masing item pengelolaan ruang DKR diberi nilai 10
  • Pengembangan unit kegiatan
          a. tiap unit diberi nilai 10
          b. unit yang berkembang dibuktikan dengan SK Kwarran, dokumentasi, dan laporan data anggota
              (tiap item diberi nilai 5)

H. Pembinaan Gugus Depan (Dewan Ambalan)
Cakupan dari pembinaan gugus depan (Dewan Ambalan) adalah :
1. Keaktifan Gugus Depan (Dewan Ambalan)
dibuktikan dengan data pendukung seperti : surat pemberitahuan kegiatan, laporan kegiatan ke Ranting, SK Pengukuhan Dewan Ambalan, dan lain-lain. (Tiap item diberi nilai 40)

2. Kegiatan Pembinaan
- Rakor Dewan Ambalans se-Ranting di Kwarran masing-masing diberi nilai 10
- Keikutsertaan Dewan Ambalan di kegiatan Tingkat Cabang, DKR diberi nilai 15

I. Pembinaan Unit
Satuan unit yang dibentuk DKR dibilai apabila terdapat laporan kegiatan selama 1 tahun dengan dokumen pelengkap sebagai berikut :
1. SK
2. Dokumentasi
3. Laporan Data Anggota
4. Kegiatan selama 1 tahun
(masing-masing item diberi nilai 10)


CATATAN
  • Penilaian Standarisasi Kegiatan dan Penhorganisasian DKR di Kota Pekalongan untuk Tahun 2015, Kakak-Kakak Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dapat melihat di menu Rekapitulasi Penilaian Standarisasi DKR Tahun 2015.
  • Bagi anggota DKR, Apabila Kakak ada yang kurang jelas mengenai pengisian pelaporan ataupun pertanyaan lainnya, dapat mengajukan pertanyaan ke DKC Kota Pekalongan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar