Selasa, 12 April 2016

Informasi Seleksi Pramuka Garuda Gol. Penegak dan Pandega Kwarcab Kota Pekalongan Tahun 2016

Pembinaan di dalam Gerakan Pramuka adalah usaha pendidikan yang dilakukan secara terus menerus oleh anggota dewasa terhadap peserta didik, dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, serta Sistem Among yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, perkembangan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Pembinaan generasi muda melalui pendidikan kepramukaan perlu adanya pola pembinaan yang terstruktur dan sistematis sesuai petunjuk penyelenggaraan yang berlaku. Pencapaian Syarat Pramuka Garuda merupakan salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan pola dan mekanisme pembinaan di Gugus Depan sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas anggota pramuka sebagai bentuk Revitalisasi Gerakan Pramuka di Kota Pekalongan.

Bahwa penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan kecakapan umum dan kecakapan khusus serta pencapaian nilai-nilai kepramukaan sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Salah satu prosesnya tersebut adalah pencapaian syarat Pramuka Garuda yang merupakan kecakapan tertinggi dari setiap golongan peserta didik pendidikan kepramukaan.

Sehubungan dengan tersebut, Kwartir Cabang Kota Pekalongan bekerjasama dengan Forum Inisiasi dan Komunikasi Pramuka Garuda Kota Pekalongan akan menyelenggarakan “Seleksi Pramuka Garuda Kwartir Cabang Kota Pekalongan Tahun 2015” bagi peserta didik Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan ketentuan sebagaimana terlampir dalam lampiran petunjuk penyelenggaraan. Oleh karena itu sekiranya Kakak Pembina Pramuka di Gugus Depan dapat untuk menyeleksi peserta didiknya yang telah mampu dan cakap menjadi pramuka garuda sesuai dengan persyaratan administratif prioritas terlampir.

Pendaftaran dan penyerahan berkas administratif prioritas tersebut diserahkan langsung oleh peserta didik yang bersangkutan pada hari pendaftaran peserta seleksi yang akan dibuka selama hari Kamis, 14 April 2016 s.d. Sabtu, 14 April 2016 pukul 15.30 s.d. 17.30 WIB di Sanggar Bakti Pramuka Kwarcab Kota Pekalongan.

Salam Pramuka,
- Andalan Cabang urusan Pramuka Penegak dan Pandega Putra
- Andalan Cabang urusan Pramuka Penegak dan Pandega Putri
- Ketua DKC Kota Pekalongan
- Koordinator Forum Inisiasi dan Komunikasi Pramuka Garuda Kota Pekalongan

Download Berkas Seleksi Pramuka Garuda Kwarcab Kota Pekalongan 2016

Sabtu, 09 Januari 2016

Latihan Pengembangan Kepemimpinan (LPK) IX Kwarcab Kota Pekalongan Tahun 2015

Kepramukaan sebagai bentuk pendidikan diluar sekolah dan keluarga memiliki peranan penting dan strategis dalam menumbuhkan jiwa – jiwa kepemimpinan bagi generasi muda bangsa Indonesia. Sebagai solusi handal bagi generasi muda dalam menumbuhkan jiwa pancasila, kepramukaan senantiasa mengikuti perkembangan zaman yang disesesuaikan pada kebutuhan dan tuntutan masa sekarang. Kegiatan – kegiatan kepramukaan yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan yang menarik dan menyenangkan, terarah, sehat, kreatif, inovatif serta motivatif senantiasa diarahkan kedalam pembentukan watak dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.

Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai bagian dari generasi muda merupakan aset bangsa yang memiliki peranan vital dalam melanjutkan estafet kepemimpinan bangsa yang sekarang ini sedang mengalami degradasi kepemimpinan. Untuk itu Dewan Kerja perlu menyelenggarakan kegiatan pelatihan kepemimpinan yang dikemas dalam bentuk kegitan menarik, menyenangkan dan inovatif. Sehingga diharapkan melalui kegiatan ini dapat memberikan motivasi bagi generasi – generasi muda untuk terus belajar dan berkarya sehingga berjiwa kepemimpinan yang cerdas dan bertaqwa.


Kegiatan ini telah dilaksanakan pada hari Jumat s.d. Minggu tanggal 18 s.d. 20 Desember 2015 di Aula Yagis Pekalongan.













Selasa, 11 Agustus 2015

Kenangan Raimuna Cabang (Raicab) V Kwarcab Kota Pekalongan Tahun 2015

Terima kasih kepada seluruh keluarga besar Anggota Gerakan Pramuka Kota Pekalongan yang telah mendukung kegiatan Perkemahan "Raimuna Cabang (RAICAB) V Kwarcab Kota Pekalongan Tahun 2015" yang telah dilaksanakan pada tanggal 6 - 9 Agustus 2015 di Hal. Eks-Bakorwil III Pekalongan.
JAYA PRAWIRA REKSA KUSUMA









Sabtu, 06 Juni 2015

Hasil Seleksi Unit Pasukan Prawira Kusuma (PPK) Tahun 2015

Sesuai dengan pelaksanaan Seleksi Unit Pasukan Prawira Kusuma (PPK) Angkatan II Tahun 2015 yang diselenggarakan pada hari Minggu, 24 Mei 2015 pada pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB di Sanggar Bakti Pramuka Kwarcab Kota Pekalongan dan Halaman SMP N 4 Pekalongan. Berikut kami informasikan hasil seleksi tersebut.



Bagi peserta yang dinyatakan diterima, diharapkan untuk mengikuti Pertemuan ke-1 yang akan dilaksanakan pada :
Hari, tanggal   : Selasa, 16 Juni 2015
Pukul             : 14.30 WIB s.d. Selesai.
Tempat          : Sanggar Bakti Pramuka Kwarcab Kota Pekalongan
Pakaian         : Seragam Pramuka
Catatan         : Mohon untuk mendownload dan mempelajari Petunjuk Penyelenggaraan Unit PPK

Bagi yang tidak lolos, kami tawarkan kepada Kakak apakah bersedia mengikuti seleksi Unit Jurnalitik DKC Kota Pekalongan. Apabila Kakak berminat, silahkan dapat mengkirimkan data pribadi (nama, sekolah, Kelas, dan No. HP) dan pernyataan kesediaan minat mengikuti Unit Jurnalistik DKC kota Pekalongan ke pesan Facebook ke akun DKC Kota Pekalongan. Salam Pramuka.

Jaya Prawira Reksa Kusuma...
by Unit Jurnalistik DKC Kota Pekalongan

Kamis, 07 Mei 2015

Launching Informasi Kegiatan Raimuna Cabang (RAICAB) V Kota Pekalongan Tahun 2015



Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan luar sekolah dan di luar keluarga senantiasa berupaya meningkatkan kualitas materi pendidikan bagi anggotanya, diantaranya untuk menjadi kader pemimpin pembangunan baik dilingkungan Gerakan Pramuka maupun dilingkungan masyarakat secara luas. Dalam kaitan itu, pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega diarahkan kepada peningkatan keterampilan dan kepemimpinan dalam bentuk kegiatan bina diri, bina satuan, dan bina masyarakat.

Dalam usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka sebagaimana amanah Undang-Undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka pasal 4, yaitu “Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup”, maka perlu adanya penjabaran dalam bentuk kegiatan pendidikan kepramukaan yang menarik, edukatif, inovatif, dan menantang yang dikemas dalam bentuk kegiatan perkemahan sebagai sarana meningkatkan kecakapan diri dan jiwa kepemimpinan yang sesuai dengan karakteristik perkembangan psikologi anggota Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. 

Kegiatan Perkemahan Raimuna merupakan wahana pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali. Oleh karena itu, mengingat pentingnya substansi penyelenggaraan pembinaan anggota Gerakan Pramuka di Kota Pekalongan dalam upaya mendukung pembentukan karakter generasi muda sesuai amanah tujuan Gerakan Pramuka. Maka Kwartir Cabang Kota Pekalongan c.q. DKC Kota Pekalongan masa bakti 2014-2019 akan menyelenggarakan kegiatan “Raimuna Cabang (Raicab) V Kwarcab Kota Pekalongan Tahun 2015”.

Kegiatan yang mengambil tema “Berlatih Tiada Henti Guna Membentuk Karakter Diri, Untuk Bersiap Berbakti Kepada Ibu Pertiwi” ini akan dilaksanakan pada hari Kamis s.d. Minggu pada tanggal 6 s.d. 9 Agustus 2015. Kegiatan Raicab V Kota Pekalongan Tahun 2015 terdiri dari beberapa giat, diantaranya :
1. Giat Umum
2. Giat Rutin
3. Giat Wawasan
4. Giat Kesakaan
5. Giat Prestasi
6. Giat Bakti
7. Giat Wisata

Pendaftaran online telah dibuka sampai dengan tanggal 12 Juni 2015. Ayo ikuti dan persiapkan Sanggamu untuk meningkatkan kualitas Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kota Pekalongan.....


Jumat, 10 April 2015

Hasil Sidang Paripurna Daerah (SIDPARDA) Kwarda Jawa Tengah Tahun 2015

Sidang Paripurna Daerah (SIDPARDA) Kwarda Jawa Tengah Tahun 2015 telah dilaksanakan dan diikuti oleh Ketua DKC dan Wakil Ketua DKC se-Jawa Tengah. Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan pertemuan berkala yang dilaksanakan sebagai wahana bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai langkah pengendalian operasional melalui koordinasi, konsultasi, informasi, dan kerjasama dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Dalam kesempatan kali ini, DKC Kota Pekalongan mewakilkan kepada Kak Muhammad Bahrul Anwar (Sekretaris I DKC Kota Pekalongan) dan Kak Muhammad A. Azet (Ka.Bid. Kegiatan DKC Kota Pekalongan).
 

Hasil dari sidang mengesahkan beberapa keputusan yang diantaranya :
Komisi A :
- Petunjuk penyelenggaraan Gladi Posko Ubaloka 
- Petunjuk penyelenggaraan Lintas Medan Ubaloka

Komisi B :
- Pokok-Pokok Program Kerja Pramuka T/D Jawa Tengah Tahun 2015-2016
- Program Kerja Tingkat Daerah Tahun 2015-2016 diantaranya:
Giat Paket
1. Latihan Pengembangan Kepemimpinan (LPK) XXV Daerah - 1 s.d 5 Mei 2015 di Karanggeneng
2. Raimuna Daerah (Raida) XI - 4 s.d 9 September 2015 di Buper Linggo Asri Kab. Pekalongan
3. JOTA dan JOTI 2015 - bulan Agustus dan Oktober 2015
Crash Program
1. Perkemahan Bakti Saka Kalpataru (Pertikalpataru) II Daerah - 21 s.d 24 Mei 2015 di Buperta Munjuluhur, kabupaten Purbalingga
2. Perkemahan Saka Bhayangkara (Persabhara) Daerah 2015 - 28 s.d 30 September 2015
3. Perkemahan Bakti Saka Wana Bakti (Pertiwana) Daerah - Desember 2015
4. Gladi Tangguh (GT) Ubaloka Jawa Tengah - November 2015
Tahun 2016
1. Sidang Paripurna Daerah (SIDPARDA) Tahun 2016 Maret 2016
2. Perkemahan Antar Satuan Karya (Peransaka) Daerah 2016
3. Kemah Pandega Daerah Mei 2016
4. Pelatihan Pengelola Dewan Kerja (PPDK) IX Daerah April 2016
5. Gladi Mantap (GM) First Aid November 2016
Program Kerja Tingkat Nasional Tahun 2015 :
1. Perkemahan Wirakarya Nasional - 16-24 November 2015 di NTB
2. Peransaka Nasional - 13 s.d 19 September 2015 di Sulawesi Tenggara
3. Kemah Santri Nasional - 1 s.d 7 Juni 2015 di Kalimantan Selatan
Apakah Kakak-Kakak Pramuka Penegak dan Pramuka Penegak Kota Pekalongan ada yang berminat? Tunggu Informasi selanjutnya.
Kegiatan Pembukaan SIDPARDA Jawa Tengah 2015 yang dibuka langsung oleh Kak Prof. Dr. S. Budi Prayitno, M.Sc. selaku Ketua Kwarda Jawa Tengah
Foto Perutusan Binwil Pekalongan bersama Ketua DKD Jawa Tengah, Wakil Ketua DKD Jawa Tengah, Anggota Dewan Kerja Nasional (DKN), dan Koordinator Binwil Pekalongan.
Foto Perutusan Binwil Pekalongan bersama Ketua DKD Jawa Tengah, Wakil Ketua DKD Jawa Tengah, Anggota Dewan Kerja Nasional (DKN), dan Koordinator Binwil Pekalongan.
Beraksi Satukan Visi. Jaya Prawira Reksa Kusuma.......

Sumber : http://dkd11jateng.blogspot.com/2015/04/hasil-sidang-paripurna-daerah-dan.html

Rabu, 11 Maret 2015

Seragam Anggota Pramuka Penegak dan Pandega (Berdasarkan Keputusan Kwarnas Nomor 174 Tahun 2012)

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan bahwa :

Pasal 3 
ayat (1) Pakaian seragam sekolah terdiri dari:
a. Pakaian seragam nasional;
b. Pakaian seragam kepramukaan; atau
c. Pakaian seragam khas sekolah.

ayat (2) Jenis pakaian seragam sekolah terdiri dari:
a. Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putra;
b. Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putri.

ayat (3) Warna pakaian seragam nasional untuk:
a. SD/SDLB: kemeja putih, celana/rok warna merah hati;
b. SMP/SMPLB: kemeja putih, celana/rok warna biru tua;
c. SMA/SMALB/SMK/SMKLB: kemeja putih, celana/rok warna abu-abu.

ayat (4) Ketentuan pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Pakaian seragam nasional mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Model pakaian seragam nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. Pakaian seragam kepramukaan mengacu pada ketentuan peraturan kwartir nasional gerakan pramuka;
d. Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

Sedangkan ketentuan terbaru tentang Seragam Anggota Pramuka dari Kwartir Nasional tertuang dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka dengan beberapa pengertian bahwa Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka selanjutnya disebut Pakaian Seragam Pramuka adalah pakaian yang dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang bentuk, warna, dan tata cara pemakaiannya ditentukan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Jenis penggunaan pakaian Seragam Pramuka terdiri dari :
  1. Pakaian Seragam Harian, adalah pakaian yang dikenakan anggota Gerakan Pramuka pada waktu melakukan kegiatan kepramukaan harian. Pakaian seragam harian juga digunakan pada waktu mengikuti upacara.




  2. Pakaian Seragam Kegiatan adalah pakaian yang dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka pada saat mengikuti kegiatan lapangan, agar lebih mudah melakukan aktivitas yang diperlukan.
  3. Pakaian Seragam Upacara adalah pakaian yang dikenakan oleh anggota dewasa Gerakan Pramuka yang pemakaiannya secara khusus untuk upacara memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan RI, Hari Pramuka, Pelantikan Pengurus Kwartir/Mabi, upacara pembukaan dan penutupan kegiatan nasional, kegiatan-kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh kwartir, menghadiri upacara dimana TNI menggunakan seragam PDU dan acara resmi kepramukaan di luar negeri.
  4. Pakaian Seragam Khusus adalah pakaian yang dikenakan secara khusus, karena adanya pertimbangan tertentu (Seragam Muslim dan Seragam Tambahan).

Sedangkan kelengkapan Pakaian Seragam Pramuka (yang paling diperhatikan karena sering terjadi ketidakseragaman dilapangan) terdiri dari:

1. Tutup Kepala.
Catatan Penting untuk Penegak / Pandega Putera :
a) dibuat dari bahan warna coklat tua.
b) berbentuk baret.
c) dikenakan dengan tepi mendatar, bagian atasnya ditarik miring ke kanan.

2. Baju Pramuka
Catatan Penting untuk Penegak / Pandega Puteri : dibuat dari bahan warna coklat muda.
Catatan Penting untuk Penegak / Pandega Putera : dibuat dari bahan warna coklat muda.

3. Penegak / Pandega Puteri
Catatan Penting untuk Penegak / Pandega Puteri : dibuat dari bahan warna coklat tua.
Catatan Penting untuk Penegak / Pandega Putera : dibuat dari bahan warna coklat tua.

4. Rok/ Celana


5. Setangan Leher

6. Ikat Pinggang

7. Kaos Kaki

8. Sepatu
Catatan Penting untuk Penegak / Pandega Puteri : a) model tertutup ; b) warna hitam ; c) bertumit rendah.
Catatan Pentinguntuk Penegak / Pandega Putera : a) model tertutup ; b) warna hitam.

9. Tanda Pengenal, terdiri dari :
Penegak / Pandega Puteri :
a) tanda topi dikenakan di topi bagian depan tengah.
b) papan nama dikenakan di baju bagian depan kanan atas.
Penegak / Pandega Putera :
a) tanda topi dikenakan di baret sebelah kiri.
b) papan nama dikenakan di baju bagian depan kanan di atas saku.

Khusus tentang Seragam Tambahan (Bab IV point 4 dan Bab V point 4) harus memenehui ketentuan sebagai berikut :
  1. Pakaian Seragam Tambahan pada dasarnya bersifat situasional, dapat dikenakan oleh seluruh anggota Gerakan Pramuka.
  2. Pakaian Seragam Tambahan tersebut dapat berupa jas/blazer, jaket, rompi dilengkapi dengan tanda-tanda Gerakan Pramuka dan setangan leher yang harus terlihat.
  3. Dapat diberikan tambahan badge sesuai keperluan.
  4. Khusus untuk di daerah dingin atau musim dingin bagi Pramuka Siaga/Penggalang dapat memakai celana panjang warna coklat tua.
  5. Untuk kegiatan nasional atau daerah yang bukan upacara resmi dapat menggunakan seragam dengan ciri kedaerahan dengan tetap menggunakan setangan leher.
Tata Cara Pemakaian Seragam Pramuka (Bab VI) yaitu :
  1. Seorang calon anggota Gerakan Pramuka yang belum dilantik dikukuhkan hanya dibenarkan memakai pakaian seragam pramuka, tanpa tutup kepala, tanpa setangan leher dan tanpa menggunakan tanda pengenal Gerakan Pramuka lainnya.
  2. Seorang anggota Gerakan Pramuka yang telah memenuhi syarat dan dilantik/dikukuhkan atau mendapat perestuan, berhak memakai pakaian seragam pramuka lengkap dengan setangan leher dan tutup kepala serta tanda pengenal Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan yang berhubungan dengan usia golongan, tingkat, dan jabatannya.
  3. a. Pakaian Seragam Pramuka harus dikenakan oleh mereka yang berhak, secara lengkap, rapi, bersih, dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apalagi sedang melakukan kegiatan di depan umum. ; b. Pakaian Seragam Harian dikenakan pada waktu melakukan kegiatan kepramukaan pada umumnya. : c. Pakaian Seragam Upacara dikenakan pada waktu mengikuti upacara peringatan hari besar nasional, Hari Pramuka, upacara pembukaan dan penutupan kegiatan Jambore/Raimuna/ Perkemahan Wirakarya dan semacamnya, upacara pelantikan pengurus mabi/kwartir, dan menghadiri undangan yang ditentukan seragamnya adalah seragam upacara. ; d. Pakaian Seragam Kegiatan, bakti atau olahraga hanya dikenakan selama mengikuti kegiatan tersebut.
  4. Pakaian Seragam Pramuka dikenakan hanya bilamana yang bersangkutan bertindak sebagai anggota Gerakan Pramuka yang melaksanakan tugas atau kegiatan kepramukaan. 
  5. Pada saat anggota Gerakan Pramuka bertindak sebagai anggota organisasi lain yang sedang melakukan tugas atau kegiatan organisasi tersebut, tidak dibenarkan memakai pakaian seragam pramuka dan/atau tanda pengenal Gerakan Pramuka.
  6. Seorang anggota Gerakan Pramuka yang secara pribadi menjadi anggota organisasi massa atau organisasi politik dilarang keras memakai seragam pramuka dan/atau tanda pengenal Gerakan Pramuka pada saat melaksanakan tugas atau kegiatan organisasi massa atau organisasi politik tersebut dan sebaliknya.
  7. Untuk menjaga harkat dan martabat Gerakan Pramuka, maka setiap anggota Gerakan Pramuka yang menggunakan pakaian seragam pramuka, bertanggungjawab atas nama baik Gerakan Pramuka dan harus bersikap atau bertindak sesuai dengan Satya dan Darma Pramuka.
  8. Kwartir atau satuan Gerakan Pramuka dan setiap anggota Gerakan Pramuka berkewajiban untuk saling mengingatkan dan saling membetulkan cara mengenakan pakaian seragam pramuka, yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam petunjuk penyelenggaraan ini dengan cara santun.
Bagi yang ingin membaca lengkap peraturan tentang Seragam Pramuka, silahkan dapat mendownload di Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka.

Acara Sidang Paripurna Nasional (SIDPARNAS) Tahun 2013 yang dihadirri oleh Anggota Dewan Kerja Nasional (DKN), serta Ketua DKD dan Wakil Ketua DKD se-Indonesia untuk membahas tentang kebutuhan pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega se-Indonesia.