Pasal 3
ayat (1) Pakaian seragam sekolah terdiri dari:
a. Pakaian seragam nasional;
b. Pakaian seragam kepramukaan; atau
c. Pakaian seragam khas sekolah.
ayat (2) Jenis pakaian seragam sekolah terdiri dari:
a. Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putra;
b. Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putri.
ayat (3) Warna pakaian seragam nasional untuk:
a. SD/SDLB: kemeja putih, celana/rok warna merah hati;
b. SMP/SMPLB: kemeja putih, celana/rok warna biru tua;
c. SMA/SMALB/SMK/SMKLB: kemeja putih, celana/rok warna abu-abu.
ayat (4) Ketentuan pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Pakaian seragam nasional mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Model pakaian seragam nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. Pakaian seragam kepramukaan mengacu pada ketentuan peraturan kwartir nasional gerakan pramuka;
d. Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
Sedangkan ketentuan terbaru tentang Seragam Anggota Pramuka dari Kwartir Nasional tertuang dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka dengan beberapa pengertian bahwa Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka selanjutnya disebut Pakaian Seragam Pramuka adalah pakaian yang dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang bentuk, warna, dan tata cara pemakaiannya ditentukan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jenis penggunaan pakaian Seragam Pramuka terdiri dari :
Sedangkan ketentuan terbaru tentang Seragam Anggota Pramuka dari Kwartir Nasional tertuang dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka dengan beberapa pengertian bahwa Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka selanjutnya disebut Pakaian Seragam Pramuka adalah pakaian yang dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang bentuk, warna, dan tata cara pemakaiannya ditentukan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jenis penggunaan pakaian Seragam Pramuka terdiri dari :
- Pakaian Seragam Harian, adalah pakaian yang dikenakan anggota Gerakan Pramuka pada waktu melakukan kegiatan kepramukaan harian. Pakaian seragam harian juga digunakan pada waktu mengikuti upacara.
- Pakaian Seragam Kegiatan adalah pakaian yang dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka pada saat mengikuti kegiatan lapangan, agar lebih mudah melakukan aktivitas yang diperlukan.
- Pakaian Seragam Upacara adalah pakaian yang dikenakan oleh anggota dewasa Gerakan Pramuka yang pemakaiannya secara khusus untuk upacara memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan RI, Hari Pramuka, Pelantikan Pengurus Kwartir/Mabi, upacara pembukaan dan penutupan kegiatan nasional, kegiatan-kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh kwartir, menghadiri upacara dimana TNI menggunakan seragam PDU dan acara resmi kepramukaan di luar negeri.
- Pakaian Seragam Khusus adalah pakaian yang dikenakan secara khusus, karena adanya pertimbangan tertentu (Seragam Muslim dan Seragam Tambahan).
Sedangkan kelengkapan Pakaian Seragam Pramuka (yang paling diperhatikan karena sering terjadi ketidakseragaman dilapangan) terdiri dari:
1. Tutup Kepala.
Catatan Penting untuk Penegak / Pandega Putera :
a) dibuat dari bahan warna coklat tua.
b) berbentuk baret.
c) dikenakan dengan tepi mendatar, bagian atasnya ditarik miring ke kanan.
Catatan Penting untuk Penegak / Pandega Puteri : dibuat dari bahan warna coklat muda.
Catatan Penting untuk Penegak / Pandega Putera : dibuat dari bahan warna coklat muda.
3. Penegak / Pandega Puteri
Catatan Penting untuk Penegak / Pandega Puteri : dibuat dari bahan warna coklat tua.
Catatan Penting untuk Penegak / Pandega Putera : dibuat dari bahan warna coklat tua.
4. Rok/ Celana
5. Setangan Leher
6. Ikat Pinggang
7. Kaos Kaki
8. Sepatu
Catatan Penting untuk Penegak / Pandega Puteri : a) model tertutup ; b) warna hitam ; c) bertumit rendah.
Catatan Pentinguntuk Penegak / Pandega Putera : a) model tertutup ; b) warna hitam.
9. Tanda Pengenal, terdiri dari :
Penegak / Pandega Puteri :
a) tanda topi dikenakan di topi bagian depan tengah.
b) papan nama dikenakan di baju bagian depan kanan atas.
Penegak / Pandega Putera :
a) tanda topi dikenakan di baret sebelah kiri.
b) papan nama dikenakan di baju bagian depan kanan di atas saku.
Khusus tentang Seragam Tambahan (Bab IV point 4 dan Bab V point 4) harus memenehui ketentuan sebagai berikut :
- Pakaian Seragam Tambahan pada dasarnya bersifat situasional, dapat dikenakan oleh seluruh anggota Gerakan Pramuka.
- Pakaian Seragam Tambahan tersebut dapat berupa jas/blazer, jaket, rompi dilengkapi dengan tanda-tanda Gerakan Pramuka dan setangan leher yang harus terlihat.
- Dapat diberikan tambahan badge sesuai keperluan.
- Khusus untuk di daerah dingin atau musim dingin bagi Pramuka Siaga/Penggalang dapat memakai celana panjang warna coklat tua.
- Untuk kegiatan nasional atau daerah yang bukan upacara resmi dapat menggunakan seragam dengan ciri kedaerahan dengan tetap menggunakan setangan leher.
- Seorang calon anggota Gerakan Pramuka yang belum dilantik dikukuhkan hanya dibenarkan memakai pakaian seragam pramuka, tanpa tutup kepala, tanpa setangan leher dan tanpa menggunakan tanda pengenal Gerakan Pramuka lainnya.
- Seorang anggota Gerakan Pramuka yang telah memenuhi syarat dan dilantik/dikukuhkan atau mendapat perestuan, berhak memakai pakaian seragam pramuka lengkap dengan setangan leher dan tutup kepala serta tanda pengenal Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan yang berhubungan dengan usia golongan, tingkat, dan jabatannya.
- a. Pakaian Seragam Pramuka harus dikenakan oleh mereka yang berhak, secara lengkap, rapi, bersih, dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apalagi sedang melakukan kegiatan di depan umum. ; b. Pakaian Seragam Harian dikenakan pada waktu melakukan kegiatan kepramukaan pada umumnya. : c. Pakaian Seragam Upacara dikenakan pada waktu mengikuti upacara peringatan hari besar nasional, Hari Pramuka, upacara pembukaan dan penutupan kegiatan Jambore/Raimuna/ Perkemahan Wirakarya dan semacamnya, upacara pelantikan pengurus mabi/kwartir, dan menghadiri undangan yang ditentukan seragamnya adalah seragam upacara. ; d. Pakaian Seragam Kegiatan, bakti atau olahraga hanya dikenakan selama mengikuti kegiatan tersebut.
- Pakaian Seragam Pramuka dikenakan hanya bilamana yang bersangkutan bertindak sebagai anggota Gerakan Pramuka yang melaksanakan tugas atau kegiatan kepramukaan.
- Pada saat anggota Gerakan Pramuka bertindak sebagai anggota organisasi lain yang sedang melakukan tugas atau kegiatan organisasi tersebut, tidak dibenarkan memakai pakaian seragam pramuka dan/atau tanda pengenal Gerakan Pramuka.
- Seorang anggota Gerakan Pramuka yang secara pribadi menjadi anggota organisasi massa atau organisasi politik dilarang keras memakai seragam pramuka dan/atau tanda pengenal Gerakan Pramuka pada saat melaksanakan tugas atau kegiatan organisasi massa atau organisasi politik tersebut dan sebaliknya.
- Untuk menjaga harkat dan martabat Gerakan Pramuka, maka setiap anggota Gerakan Pramuka yang menggunakan pakaian seragam pramuka, bertanggungjawab atas nama baik Gerakan Pramuka dan harus bersikap atau bertindak sesuai dengan Satya dan Darma Pramuka.
- Kwartir atau satuan Gerakan Pramuka dan setiap anggota Gerakan Pramuka berkewajiban untuk saling mengingatkan dan saling membetulkan cara mengenakan pakaian seragam pramuka, yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam petunjuk penyelenggaraan ini dengan cara santun.
Bagi yang ingin membaca lengkap peraturan tentang Seragam Pramuka, silahkan dapat mendownload di Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar